Jakarta, sinarrakyat.net – Kantor Advokat SS Advocates Law Firm, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Saudari Nazwa Fitria Hidayanti, secara resmi melayangkan surat Klarifikasi dan Somasi kepada Galih Putranto, Direktur PT Maisyah Talenta Indonesia. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas laporan polisi sebelumnya serta dugaan kuat terjadinya eksploitasi ekonomi dan perbudakan terhadap klien mereka.
Kuasa Hukum dari SS Advocates Law Firm, Saut Simbolon, S.H., M.H. dan Hamonangan Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihak perusahaan diduga telah mempekerjakan klien mereka tanpa adanya kejelasan hukum.
“Kami mempertanyakan legal standing formil PT Maisyah Talenta Indonesia serta status kerja klien kami. Hingga saat ini, tidak pernah ada Kesepakatan atau Surat Perjanjian Kerja apa pun sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar pihak Kuasa Hukum dalam keterangan tertulisnya.
Selain masalah kejelasan status, pihak Kuasa Hukum membeberkan fakta mengejutkan terkait upah yang diterima korban. Selama bekerja, Nazwa Fitria Hidayanti hanya menerima upah berkisar antara Rp500.000 hingga Rp650.000 per bulan. Angka tersebut dinilai sangat tidak manusiawi karena tidak mencapai 12% dari Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi saat ini yang berada di angka Rp5.999.443 per bulan.
Pihak Kuasa Hukum menilai tindakan yang dilakukan oleh manajemen PT Maisyah Talenta Indonesia sudah masuk ke dalam kualifikasi kejahatan kemanusiaan berat demi meraup keuntungan pribadi. Korban, yang merupakan seorang perempuan awam hukum, diduga telah dieksploitasi tenaganya secara sewenang-wenang.
Atas ketimpangan tersebut, SS Advocates Law Firm mendesak PT Maisyah Talenta Indonesia untuk segera melakukan klarifikasi menyeluruh mengenai alamat kantor, sarana kerja, deskripsi pekerjaan (job description), serta sistem kerja yang selama ini diterapkan kepada klien mereka.
Rekonsiliasi hak gaji yang seharusnya diterima secara layak oleh korban. Jika dihitung secara minimal dengan upah Rp3.000.000 per bulan selama 60 bulan, hak normatif korban yang belum dibayarkan mencapai Rp180.000.000, belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika somasi dan ajakan penyelesaian secara kekeluargaan ini diabaikan, tim kuasa hukum menegaskan siap mengambil langkah hukum yang masif.
“Klien kami akan melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan Laporan Pidana serta Gugatan Perdata,” tegas Kuasa Hukum.
Selain itu, pengaduan resmi juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi pengawas negara, termasuk Kompolnas dan Kementerian Hukum demi memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak tajam ke bawah.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur PT Maisyah Talenta Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





